Pencatatan kelahiran dan kematian bayi/ibu

PENCATATAN KEHAMILAN DAN KEMATIAN IBU BAYI
1.    Pengertian
Pencatatan adalah suatu kegiatan pokok baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas, puskesmas pembantu, dan bidan di desa harus dicatat.
Kehamilan Ibu adalah dimulainya pembuahan sel telur oleh sperma sampai dengan lahirnya janin; kehamilan normal 280 hari ( 40 minggu atau 9 bulan 7 hari ); dihitung dari hari pertama haid terakhir.
Kematian ibu adalah kematian seorang perempuan saat hamil atau dalam 42 minggu setelah berhentinya kehamilan, tanpa memandang durasi atau lokasi kehamilan, karena berbagai penyebab yang berhubungan dengan distimulasi oleh kehamilan dan penanganannya, tetapi tidak dari kasus – kasus kecelakaan atau incidental ( Depkes RI, 1998 )
Angka Kematian Ibu ( AKI ) adalah jumlah kematian ibu ( 15 – 49 tahun ) per 100.000 perempuan per tahun. Ukuran ini merefleksikan, baik resiko kematian ibu hamil dan baru saja hamil, serta proporsi perempuan menjadi hamil pada tahun tersebut ( Depkes RI, 1998 ).
Angka Kematian Bayi ( AKB ) adalah jumlah kematian bayi sebelum mencapai umur tepat satu tahun per 1.000 kelahiran hidup ( BPS, 2003 )
2.    Tingginya AKI dan AKB di Indonesia
AKI dan AKB di Indonesia masih tinggi. Tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi menunjukkan masih rendahnya kualitas pelayanan kesehatan ( Maternal mortality is an indicator of how well the entire health care system is functioning ).
Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia pada tahun 1994, AKI adalah 390 per 100.000 kelahiran hidup dan AKB 40 per 1.000 kelahiran hidup.
3.    Penyebab Kematian Ibu dan Bayi
Penyebab kematian ibu diantaranya adalah perdarahan ( 42 % ), eklamsia ( 13 % ), aborsi ( 11 % ), infeksi ( 10 % ), partus lama ( 9 % ), dan lain – lain ( 15 % ). Sedangkan AKI berdasarkan BPS ( 2003 ) adalah 35 per 1.000 kelahiran hidup, dengan penyebab gangguan perinatal 34,7 %; sistem pernapasan 27,6 %; diare 9,4 %; sistem pencernaan 4,3 %; tetanus 3,4 %; saraf 3,2 %; dan gejala tidak jelas 4,1 %.